Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Implementasi Konsesi, Waka MPR Dorong Kelengkapan-Verifikasi Data Disabilitas

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan bahwa akurasi data menjadi kunci utama keberhasilan implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas. Tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, kebijakan konsesi minimal 20% berisiko tidak menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah melalui Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi persiapan implementasi PP No. 31 Tahun 2026 tentang konsesi dan insentif bagi perusahaan, yang diikuti 64 pejabat dari 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

PP No. 31/2026 yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 mengatur konsesi berupa kemudahan bagi penyandang disabilitas dengan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) di sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, kebudayaan, dan pariwisata. Rerie menyatakan bahwa regulasi sudah tersedia, namun tantangan terletak pada implementasinya. Langkah pertama adalah mengidentifikasi penerima manfaat, lokasi, dan kebutuhan mendesak mereka.

Data BPS menunjukkan hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi, sementara sekitar 70 persen pekerja disabilitas masih bekerja di sektor informal tanpa perlindungan yang memadai. Rerie menyerukan setiap provinsi, kabupaten, dan kota untuk membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional agar tidak ada yang terlewat.

Berita terkait