Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ini Info soal Mbak Misri Puspita di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara Misri Puspita Sari, tersangka ketiga dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Arisandi, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk dan telah dikembalikan kepada jaksa peneliti Kejati NTB. "Berkasnya sudah lengkap. Tidak ada kendala untuk pemenuhan petunjuk jaksa," katanya pada Rabu, 30 September 2026.

Penyidik kini sedang menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya akan melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap dua. Sebelumnya, Kejati NTB memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penerapan pasal pidana yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa petunjuk tersebut meminta penyidik untuk menyesuaikan sangkaan pidana dengan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadil tingkat pertama terhadap dua terdakwa sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi hukum dalam penanganan kasus ini.

Berita terkait