Ini Pandangan Infast Bestari soal Peran Negara dalam Perekonomian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Kebijakan Publik Infast Bestari Muhammad Ridha menyatakan bahwa peringatan mengenai lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, dan berkurangnya kapasitas fiskal daerah patut ditanggapi serius. Namun, ia mempertanyakan kesimpulan bahwa semakin besarnya peran negara dalam perekonomian dengan sendirinya menandakan kemunduran. Menurutnya, diagnosis tentang kesulitan hidup rakyat tidak otomatis membenarkan kesimpulan bahwa negara harus mengurangi program sosial berskala besar dan menyerahkan lebih banyak keputusan ekonomi kepada pasar. Ridha menekankan bahwa persoalannya bukan pada seberapa besar peran negara, tetapi pada bagaimana negara menggunakan sumber dayanya, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang mengawasinya. Ia menyampaikan hal ini dalam menjawab evaluasi satu tahun Tujuh Desakan Darurat Ekonomi oleh Aliansi Ekonom Indonesia (AEI), yang menyoroti persoapan seperti alokasi anggaran, independensi kelembagaan, dominasi negara dalam perekonomian, perlindungan sosial, dan tata kelola sumber daya alam. Selain itu, Ridha menegaskan bahwa mengelompokkan berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi, subsidi energi, Sekolah Rakyat, Koperasi Desa, dan Danantara sebagai "program populis" yang harus dikurangi secara signifikan justru menutup perbedaan penting di antara program tersebut. Setiap program memiliki tujuan, cara kerja, penerima manfaat, dan risiko yang berbeda. Ia juga menyatakan bahwa besarnya anggaran adalah alasan untuk menuntut pertanggungjawaban yang ketat, namun tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa anggaran tersebut salah alokasi.
Bagikan
Berita terkait
Sinyorita Esperanza Mengalami Keguguran, Begini Kronologinya
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 00.40
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 00.36
Pramono Imbau Warga Jakarta Bergejala Influenza-ISPA Segera ke Faskes
kumparan · 30 September 2026 pukul 00.26
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 00.26