Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9321822/original/025073800_1786505831-pal2.jpg)
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 57 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai 34.636 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah terdampak terparah dengan kontribusi 88,9 persen area terbakar, di mana 95 persen lokasi merupakan perkebunan sawit dan 5 persen perkebunan tebu. Sebanyak 17 perusahaan tercatat memiliki riwayat kasus berulang.
Pemerintah menerapkan penegakan hukum melalui instrumen pidana, perdata, dan sanksi administratif berdasarkan UU 32 Tahun 2009. Kementerian Kehutanan telah memproses 46 subjek hukum secara pidana di 10 provinsi serta memberikan sanksi administratif kepada 26 subjek hukum. Sanksi administratif tersebut meliputi paksaan pemerintah untuk pemulihan ekosistem, teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 17.15
Terlibat Karhutla di 34.636 Hektare, Kementerian Lingkungan Hidup Segel 57 Perusahaan
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 20.31
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Wilayah Bekas Karhutla
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.53
Induk Orang Utan hingga Trenggiling Dievakuasi dari Karhutla Kotim
Berita terkait
Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 06.41
21 Perusahaan Kena Sanksi terkait Karhutla, 30% Lakukan Kesalahan Berulang
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 18.31
Menteri LH Segel 21 Badan Usaha Pemicu Karhutla: 30% Berulang
kumparan · 2 September 2026 pukul 13.06
Kemenhut Beri Sanksi 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan, Beri Efek Jera
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45