Inpres 11/2026 Tegaskan Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk menegakkan larangan pembakaran yang selama ini masih dilindungi oleh sejumlah peraturan daerah. Dalam diktum ketiga, presiden memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota untuk menegakkan larangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diktum keenam menegaskan penerapan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang tegas bagi individu, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, Inpres ini memperketat ruang lingkup pengecualian berdasarkan kearifan lokal yang seringkali menjadi celah hukum bagi masyarakat tradisional untuk membuka lahan menggunakan api. Diktum kedua menetapkan bahwa pengecualian hanya dapat diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan secara kumulatif, artinya tidak ada opsi untuk memilih memenuhi sebagian syarat saja. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan pengecualian yang sebelumnya sering ditemui. Kebijaman ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini. Dengan penegasan hukum yang lebih tegas dan penerapan sanksi yang konsisten, pemerintah berupaya mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan publik.
Bagikan
Berita terkait
Dosen Unair Airlangga Pribadi Wafat saat Menulis Riset tentang Soekarno
JawaPos · 9 September 2026 pukul 22.00
Dari AHY Untuk SBY, Inilah Isi Doa dan Harapan Buat Sang Pendiri Partai
JawaPos · 9 September 2026 pukul 22.00
Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
VOI · 9 September 2026 pukul 22.00
Polisi: KKB yang Tembak 3 Staf Dinas Pertanian Jayawijaya Diduga dari Nduga
kumparan · 9 September 2026 pukul 21.59