Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Inpres 11/2026 Tegaskan Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan ditujukan untuk menegakkan larangan pembakaran yang selama ini masih dilindungi oleh sejumlah peraturan daerah. Dalam diktum ketiga, presiden memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, gubernur, hingga bupati dan wali kota untuk menegakkan larangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diktum keenam menegaskan penerapan sanksi pidana, perdata, dan administratif yang tegas bagi individu, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, Inpres ini memperketat ruang lingkup pengecualian berdasarkan kearifan lokal yang seringkali menjadi celah hukum bagi masyarakat tradisional untuk membuka lahan menggunakan api. Diktum kedua menetapkan bahwa pengecualian hanya dapat diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan secara kumulatif, artinya tidak ada opsi untuk memilih memenuhi sebagian syarat saja. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan pengecualian yang sebelumnya sering ditemui. Kebijaman ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan ratusan orang ditetapkan sebagai tersangka sepanjang tahun ini. Dengan penegasan hukum yang lebih tegas dan penerapan sanksi yang konsisten, pemerintah berupaya mengurangi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan publik.

Berita terkait