Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi harus mencakup penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Ia menyoroti rendahnya realisasi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang baru mencapai 9,26 persen dari target 4,1 juta hektare, sekaligus masih tingginya konflik agraria dengan 736 korban pada 2025. Menurutnya, keadilan sosial tidak akan tercapai jika negara hanya fokus pada legalisasi tanah tanpa mengatasi ketimpangan penguasaan.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Embun Sari menyatakan bahwa pemerintah telah menata 6,2 juta bidang tanah dan membantu 505 ribu kepala keluarga dalam periode 2020–2025. Proses ini meliputi verifikasi data kepemilikan, penataan penggunaan tanah, redistribusi lahan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan didukung oleh payung hukup yang jelas dan koordinasi antarpihak.

Prof. Maria S.W. Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan penyelesaian konflik agraria. Negara diharuskan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam, termasuk lahan, demi kesejahteraan rakyat, serta memulihkan hak-hak warga yang terdampak konflik agraria.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait