Wakil Ketua MPR: Reforma Agraria Tak Cukup Sekadar Sertifikasi Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi harus mencakup penataan ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Ia menyoroti rendahnya realisasi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang baru mencapai 9,26 persen dari target 4,1 juta hektare, sekaligus masih tingginya konflik agraria dengan 736 korban pada 2025. Menurutnya, keadilan sosial tidak akan tercapai jika negara hanya fokus pada legalisasi tanah tanpa mengatasi ketimpangan penguasaan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Embun Sari menyatakan bahwa pemerintah telah menata 6,2 juta bidang tanah dan membantu 505 ribu kepala keluarga dalam periode 2020–2025. Proses ini meliputi verifikasi data kepemilikan, penataan penggunaan tanah, redistribusi lahan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan didukung oleh payung hukup yang jelas dan koordinasi antarpihak.
Prof. Maria S.W. Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan penyelesaian konflik agraria. Negara diharuskan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam, termasuk lahan, demi kesejahteraan rakyat, serta memulihkan hak-hak warga yang terdampak konflik agraria.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 20.58
Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 17.11
Reforma Agraria Harus Mampu Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
kumparan · 9 September 2026 pukul 15.31
Mengenal BRAN, Badan Baru di Bawah Presiden dalam RUU Reforma Agraria
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 11.50
RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
Berita terkait
Baleg DPR Tuntaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Atur Pembentukan BRAN
VOI · 8 September 2026 pukul 16.00
Mendes Ungkap Ada Desa Tak Punya Tanah Kuburan: Warga Sampai Ditangkap
kumparan · 7 September 2026 pukul 19.31
RUU Reforma Agraria, Muncul Usulan Sanksi bagi Penjual dan Pembeli Redistribusi Tanah
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 13.19
DPR Dorong Reforma Agraria Berpihak pada Keadilan Rakyat
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 21.27