Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Insentif KLM Tembus Rp447 Triliun, BI Evaluasi Batas Likuiditas 19%

Bank Indonesia (BI) akan mengevaluasi secara berkala ambang batas 19% dalam desain baru Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memastikan redistribusi likuiditas antarbank berjalan efektif. Evaluasi ini bertujuan memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan mendorong pendalaman pasar uang domestik. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, menyatakan bahwa penyesuaian desain KLM dilakukan karena distribusi likuiditas antarbank belum merata, dengan pertumbuhan kredit yang lebih cepat dibandingkan dana pihak ketiga (DPK) sehingga sebagian bank mengalami keterbatasan likuiditas sementara kelompok bank lain memiliki cadangan surat berharga yang tinggi.

Mulai 1 September 2026, skema KLM interest channel sebesar 1% akan digantikan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) sebesar 2%. Insentif tambahan ini diberikan kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo rupiah di bawah threshold 19% dari total pendanaan. Sementara itu, porsi insentif KLM financing channel disesuaikan menjadi maksimal 4%, sehingga total potensi insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) mencapai 6% dari DPK.

Perubahan kebijakan ini diharapkan mendorong bank dengan buffer likuiditas besar untuk menyalurkan dana kepada bank yang membutuhkan melalui transaksi repo maupun instrumen pasar uang lainnya. Dengan demikian, redistribusi likuiditas di pasar keuangan Indonesia diharapkan menjadi lebih merata dan efisien.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait