Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharuskan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara pembakaran tanpa pengecualian. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di sejumlah wilayah Kalimantan. Sebelumnya, pembakaran lahan untuk kepentingan adat masih diberi pengecualian, namun dalam kondisi darurat karhutla saat ini, Tito memastikan aturan larangan diterapkan tegas tanpa kecuali. Tito juga memerintahkan seluruh unsur pemerintah untuk memaksimalkan penanganan wilayah yang sudah terbakar, termasuk melibatkan Polri, TNI, Kementerian Kehutanan, Basarnas, BNPB, dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan lokalisasi dan pemadaman secara bersamaan. Pemerintah menyiapkan dukungan operasional seperti water bombing, operasi modifikasi cuaca, tambahan personel, serta peralatan pemadaman seperti pompa dan helikopter. Aparat kepolisian juga diminta menindak tegas pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 14.30
Mensesneg bantah Haji Isam jadi koordinator penanganan karhutla
CNN Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 13.50
Waka MPR Dorong Investigasi Dugaan Kesengajaan Karhutla Kalimantan
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 13.15
Susi Pudjiastuti Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pembakar Hutan
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 13.00
9 Hotspot Terdeteksi di NTT, BMKG Peringatkan Ancaman Karhutla
Berita terkait
Istana Bantah Isu Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla Kalimantan
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.51
Mensesneg Sebut Pemerintah 'Keroyokan' Tangani Karhutla di Kalimantan
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.40
BNPB Sebut Titik Panas Karhutla di Kalimantan Meningkat, Prioritaskan OMC
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 12.28
Titik Panas dan Asap Meningkat, BNPB Kerahkan 30 Helikopter Tangani Karhutla Kalimantan
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 12.15