Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Intelijen Ukraina Ungkap Dugaan WNI Gabung Militer Rusia, Kemlu RI: Indonesia Miliki Ketentuan Hukum yang Jelas

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WPN dengan militer asing. Juru Bicara Yvonne Mewengkang menegaskan pemerintah sedang memverifikasi dugaan delapan WNI bergabung dengan militer Rusia yang mengaku merekrut warga negara asing untuk perang di Ukraina. Indonesia koordinasi dengan perwakilan di lapangan dan kementerian terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, dan bentuk keterlibatan individu. Jika terverifikasi, tindakan tersebut merupakan keputusan pribadi dan tidak mewakili kebijakan pemerintah. Indonesia tetap mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina sesuai hukum internasional.

Berita terkait