Intelijen Ukraina Ungkap Dugaan WNI Gabung Militer Rusia, Kemlu RI: Indonesia Miliki Ketentuan Hukum yang Jelas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WPN dengan militer asing. Juru Bicara Yvonne Mewengkang menegaskan pemerintah sedang memverifikasi dugaan delapan WNI bergabung dengan militer Rusia yang mengaku merekrut warga negara asing untuk perang di Ukraina. Indonesia koordinasi dengan perwakilan di lapangan dan kementerian terkait untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, dan bentuk keterlibatan individu. Jika terverifikasi, tindakan tersebut merupakan keputusan pribadi dan tidak mewakili kebijakan pemerintah. Indonesia tetap mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina sesuai hukum internasional.
Bagikan
Berita terkait
Satu WNI ABK MV Tihamah Masih dalam Pencarian, Dua Lainnya akan Dipulangkan
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 15.30
Ada Laporan WNI Gabung Militer Rusia: Kemlu Dalami Kemungkinan Penipuan hingga Eksploitasi, Siapkan Pelindungan
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 16.00
KBRI Oslo Perkuat Diplomasi Budaya RI-Norwegia Melalui "Indonesian Cultural Night"
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 18.00
KJRI Vancouver Gelar "Indonesia Festival 2026"
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 15.00