Isi Pesan Terakhir Tersangka Mutilasi di Depok, Sempat Minta Maaf ke Bos
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317152/original/097817700_1786004215-email-attachment_2026_08_06_dicky-agung-prihanto_polisi-lakukan-pencarian-potongan-tubuh-korban-mutilasi-disepanjang-kali-licin-depok_IMG-20260806-WA0016.jpg)
Saepul alias SA (26) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Pesan WhatsApp terakhirnya kepada bosnya dikirim pada 22 Juli 2026, saat ia meminta izin tidak masuk kerja untuk mengikuti wawancara kerja. Atasannya membalas dengan mengingatkan agar jadwal tidak dilakukan secara mendadak. Se hari kemudian, 23 Juli 2026, SA mengirim pesan pengunduran diri dan meminta maaf karena tidak memenuhi harapan. Saepul bekerja di UMKM penjual pisang cokelat di Depok selama sekitar satu bulan, bertugas menggoreng pisang dan tidak terlibat dalam proses produksi. Pemilik UMKM membenarkan keterangan ini dan menyatakan bahwa tanggal izin bertepatan dengan waktu kejadian pembunuhan. Ia juga menegaskan bahwa proses produksi dilakukan dengan baik dan terpisah dari lapangan kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.49
Saepul Jadi Tersangka Mutilasi di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.27
Potongan Tubuh Korban Pembunuhan-Mutilasi Belum Ditemukan
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 18.25
Saepul Incar Korban Mutilasi saat Tahu Foto dengan Motor PCX
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.17
Polisi Ungkap Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Pedagang Piscok
Berita terkait
Identifikasi Potongan Kaki di Kali Grogol Depok Terkendala Kondisi Membusuk
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.00
Polisi Cocokkan 2 Bagian Kaki di Depok dengan Korban Mutilasi Saepul
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.00
Dua Potongan Kaki Ditemukan di Kali Grogol Mampang, Polisi Lakukan Identifikasi
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.00
Usai Paha, Betis Ditemukan di Kali Grogol, Diduga Terkait Kasus Mutilasi Depok
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 17.24