Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saepul Jadi Tersangka Mutilasi di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi menangkap Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Korban ditemukan tewas di lokasi tersebut. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika.

Saepul ditangkap di Panimbang, Pandeglang, Banten pada 5 Agustus 2026 oleh tim Subdit Resmob. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan berdasarkan KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku motifnya adalah karena kesal ditampar oleh korban. Peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah kontrakan Saepul di Cipayung, Depok untuk ngobrol. Saepul mendorong korban setelah insiden penamparan, yang mengakibatkan kematian korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait