Saepul Jadi Tersangka Mutilasi di Depok, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap Saepul (26) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Korban ditemukan tewas di lokasi tersebut. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika.
Saepul ditangkap di Panimbang, Pandeglang, Banten pada 5 Agustus 2026 oleh tim Subdit Resmob. Ia dijerat pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan berdasarkan KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku motifnya adalah karena kesal ditampar oleh korban. Peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah kontrakan Saepul di Cipayung, Depok untuk ngobrol. Saepul mendorong korban setelah insiden penamparan, yang mengakibatkan kematian korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.32
Isi Pesan Terakhir Tersangka Mutilasi di Depok, Sempat Minta Maaf ke Bos
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 12.59
Fakta Baru Kasus Mutilasi Depok, Pelaku Incar Harta Korban
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.40
Misteri Belum Terungkap di Kasus Mutilasi Depok
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 12.17
Polisi Ungkap Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Pedagang Piscok
Berita terkait
Polisi Dalami Temuan Obat dalam Rekonstruksi Kasus Mutilasi Cipayung Depok
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.00
Ada Saksi Mahkota di Kasus Saepul Mutilasi Pria, Sempat Cium Bau Darah
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.38
Penjelasan Polisi Soal Motif Pelaku di Kasus Jasad Mutilasi Dalam Karung di Depok
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.00
Ajakan Hubungan Intim di Balik Kasus Mutilasi Depok
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.53