Izin PT MPK di Kalbar Dibekukan Pemerintah Gegara Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin berusaha PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) di Kalimantan Barat karena terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi Paksaan Pemerintah diberikan pada enam perusahaan PBPH di Kalimantan, termasuk PT MPK dan lima perusahaan lainnya: PT WEL, PT FI, PT WSP (Kalbar), PT NES (Kalteng), serta PT PSR (Kaltim). Dari enam perusahaan tersebut, PT WEL menyebabkan areal terbakar terbesar yakni 760,51 hektar, diikuti PT MPK sebesar 394,83 hektar. Total areal terbakar enam perusahaan mencapai 1.511,55 hektar. Pengawasan dilakukan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, serta sistem deteksi dini. Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 12.40
Karhutla 'Kepung' IKN, Kebakaran Wilayah Penyangga Terus Melebar
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 11.24
Ada 473 Titik Panas di Kalsel, Hampir Seluruh Wilayah Masuk Zona Merah Karhutla
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 11.16
Update Terkini Karhutla di Berbagai Wilayah Indonesia
Berita terkait
BNPB Catat 72.798 Hektare Lahan Terbakar, Kalbar Sumbang 38.310 Hektare
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 11.00
Presiden Prabowo Susuri Karhutla di Kubu Raya Kalbar, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.40
Prabowo Susuri Lahan Terbakar di Kubu Raya Kalbar, Pastikan Penanganan Karhutla Optimal
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 16.00
Prabowo Instruksikan 3 Batalyon TNI hingga 6 Helikopter Water Bombing Atasi Karhutla di Kalbar
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 15.41