Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Izin PT MPK di Kalbar Dibekukan Pemerintah Gegara Karhutla

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin berusaha PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK) di Kalimantan Barat karena terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi Paksaan Pemerintah diberikan pada enam perusahaan PBPH di Kalimantan, termasuk PT MPK dan lima perusahaan lainnya: PT WEL, PT FI, PT WSP (Kalbar), PT NES (Kalteng), serta PT PSR (Kaltim). Dari enam perusahaan tersebut, PT WEL menyebabkan areal terbakar terbesar yakni 760,51 hektar, diikuti PT MPK sebesar 394,83 hektar. Total areal terbakar enam perusahaan mencapai 1.511,55 hektar. Pengawasan dilakukan meliputi kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, serta sistem deteksi dini. Pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut pengawasan kewajiban perusahaan dalam mencegah karhutla.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait