Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dihukum ganda dengan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terbukti meluas dan berulang. Kebakaran terbesar terjadi di areal PT WEL di Kalimantan Barat (760,51 hektare), diikuti PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,70 hektare), dan PT FI (95,87 hektare), semuanya di Kalimantan Barat. Sanksi ini dilengkapi dengan pemeriksaan lapangan yang mencakup kesiapan pemadam, sarana air, dan sistem respons cepat, khususnya di kawasan gambut yang wajib melakukan pemulihan hidrologis.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait