Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan mendapat sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dihukum ganda dengan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah karena kebakaran terbukti meluas dan berulang. Kebakaran terbesar terjadi di areal PT WEL di Kalimantan Barat (760,51 hektare), diikuti PT MPK (394,83 hektare), PT WSP (107,70 hektare), dan PT FI (95,87 hektare), semuanya di Kalimantan Barat. Sanksi ini dilengkapi dengan pemeriksaan lapangan yang mencakup kesiapan pemadam, sarana air, dan sistem respons cepat, khususnya di kawasan gambut yang wajib melakukan pemulihan hidrologis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 10.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan Terkait Karhutla
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.22
6 Perusahaan Diberi Sanksi Imbas Karhutla di Kalimantan
Berita terkait
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan, Areal Karhutla Capai 1.511 Hektare
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.16
5.000 ASN Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.30
Antisipasi Dampak Asap Karhutla, Polsek Kongbeng Bagikan Masker ke Warga
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 23.30
Kemenhut usut dugaan tindak pidana di balik sejumlah karhutla RI
ANTARA News · 24 Agustus 2026 pukul 20.11