Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Tersangka Perusakan Hutan 60 Hektare, Anggota DPRD Kampar Belum Ditahan

Polda Riau telah menetapkan F, anggota DPRD Kampar, sebagai tersangka perambahan hutan 60 hektare untuk kebun kelapa sawit di Kecamatan XIII Koto Kampar. F telah diperiksa sebagai saksi dan baru kali ini ditetapkan tersangka. Meskipun sudah ditetapkan, F belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Kasus ini merupakan pengembangan operasi Polda Riau yang pada Juni 2025 menangkap empat pelaku perambahan hutan ilegal di Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu. Empat tersangka yakni MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50) yang berperan sebagai pemilik, pengelola, dan pihak pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Modus operandi dilakukan secara sistematis memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

Berita terkait