Jadi Tersangka Perusakan Hutan 60 Hektare, Anggota DPRD Kampar Belum Ditahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau telah menetapkan F, anggota DPRD Kampar, sebagai tersangka perambahan hutan 60 hektare untuk kebun kelapa sawit di Kecamatan XIII Koto Kampar. F telah diperiksa sebagai saksi dan baru kali ini ditetapkan tersangka. Meskipun sudah ditetapkan, F belum ditahan karena masih pemeriksaan lanjutan. Kasus ini merupakan pengembangan operasi Polda Riau yang pada Juni 2025 menangkap empat pelaku perambahan hutan ilegal di Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu. Empat tersangka yakni MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50) yang berperan sebagai pemilik, pengelola, dan pihak pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Modus operandi dilakukan secara sistematis memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
Bagikan
Berita terkait
Perempuan Diduga Curi Uang Keluarga Pasien di Ruang Tunggu RSUD Soegiri Lamongan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 10.35
Singapura Selidiki Pengusaha RI yang Berjudi Pakai Uang Palsu Rp 4 M
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 15.00
Biodiesel Perkuat Posisi Indonesia dalam Ketahanan Energi Global
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 13.35
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Narkoba yang Seret Selebgram Jule
Detik.com · 19 September 2026 pukul 18.31