Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Asal! Pengguna Kendaraan Listrik Perlu Tahu Ketentuan Mobil yang Akan Menyeberang

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai pemuatan kendaraan listrik di kapal. Hal ini dilakukan karena penanganan kendaraan listrik yang terjadi kebakaran memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensioner. Kendaraan listrik yang akan menyeberang wajib mengurangi kapasitas baterai dan tidak boleh dalam kondisi terisi penuh 100%.

Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyampaikan hal ini dalam Lokakarya Forwahub. Mobil listrik yang akan naik ke kapal ditempatkan pada lokasi khusus dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Kendaraan harus tiba lebih awal di pelabuhan untuk penempatan di area dengan sirkulasi udara baik dan dilengkapi blower.

Hingga kini, belum tersedia teknologi pemadaman khusus untuk kendaraan listrik seperti halnya kendarangan konvensioner. Posisi khusus ini juga bertujuan untuk antisipasi kebakaran yang mungkin terjadi di kapal.

Berita terkait