Jangan Asal! Pengguna Kendaraan Listrik Perlu Tahu Ketentuan Mobil yang Akan Menyeberang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai pemuatan kendaraan listrik di kapal. Hal ini dilakukan karena penanganan kendaraan listrik yang terjadi kebakaran memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan konvensioner. Kendaraan listrik yang akan menyeberang wajib mengurangi kapasitas baterai dan tidak boleh dalam kondisi terisi penuh 100%.
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo menyampaikan hal ini dalam Lokakarya Forwahub. Mobil listrik yang akan naik ke kapal ditempatkan pada lokasi khusus dengan tingkat kewaspadaan tinggi. Kendaraan harus tiba lebih awal di pelabuhan untuk penempatan di area dengan sirkulasi udara baik dan dilengkapi blower.
Hingga kini, belum tersedia teknologi pemadaman khusus untuk kendaraan listrik seperti halnya kendarangan konvensioner. Posisi khusus ini juga bertujuan untuk antisipasi kebakaran yang mungkin terjadi di kapal.
Bagikan
Berita terkait
Ditjen Perhubungan Laut Gencarkan Pemeriksaan Terkonsentrasi di 8 Pelabuhan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.58
108 Penumpang Korban Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat, 52 Meninggal Dunia
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 23.24
Moeldoko Curhat ke DPR Mobil dan Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.50
Kenalan dengan Fire Blanket Yuk, Cegah Kebakaran dengan Langkah Sederhana
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.31