Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Salah Paham, Masuk DTSEN Desil 1-2 Tak Berarti Dapat Bansos

Pemerintah meluruskan persepsi terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, DTSEN adalah social registry atau basis data sosial-ekonomi pendudung, bukan daftar penerima bantuan (beneficiary registry). DTSEN hanya mengumpulkan seluruh warga Indonesia yang memiliki NIK dan KK dalam satu basis data. Keputusan siapa yang berhak menerima bantuan tetap ditentukan oleh masing-masing kementerian berdasarkan kriteria program yang bersangkutan.

Masuk dalam DTSEN khususnya pada desil 1 dan 2 tidak otomatis berarti mendapatkan bantuan sosial. Amalia memberikan contoh program Sekolah Rakyat yang menyasar masyarakat desil 1 dan 2, namun tidak semua warga desil tersebut menjadi penerima manfaat. Masih ada kriteria tambahan yang ditetapkan kementerian terkait untuk menentukan penerima program.

DTSEN dikelola oleh BPS berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Data DTSEN bersifat dinamis dan dapat diperbarui secara berkala. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat melakukan koreksi melalui Cek Bansos (cekbansos.kemensos.go.id), aplikasi SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, atau Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait