Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Jejak Perkara Anak Tengah Habisi Keluarga Berujung Vonis Bui Seumur Hidup

Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Abdullah Syauqi Jamaluddin atas kasus pembunuhan bersama keluarganya di Warakas, Tanjung Priok pada 2 Januari 2026. Korban tiga orang: ibu Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa yang merupakan anak ketiga membunuh dengan racun tikus setelah merencanakan selama beberapa minggu. Ia meracuni korban, lalu mencoba menutupi dengan membakar diri sendiri. Mayat korban ditemukan oleh kakak lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin. Vonis awal 15 tahun penjara naik menjadi seumur hidup oleh majelis hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait