Anak Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Divonis Bui Seumur Hidup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan tiga anggota keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, pada 1 Januari 2026. Korban jiwa meliputi ibu Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa tidak menerima vonis dan mengajukan banding. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, namun hakim memutuskan lebih berat karena bukti perencanaan pembunuhan dengan racun serta konflik keluarga sebelumnya. Vonis dibacakan pada 8 September 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 September 2026 pukul 09.52
Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup!
Berita terkait
2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.27
Pembunuh Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terancam 15 Tahun Penjara
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 18.47
Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara
Detik.com · 2 September 2026 pukul 15.25
Pria Bunuh Istri Siri di Limo Depok Dituntut 14 Tahun Penjara
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.43