Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Anak Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Jakut Divonis Bui Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan tiga anggota keluarganya di Warakas, Tanjung Priok, pada 1 Januari 2026. Korban jiwa meliputi ibu Siti Solihah, kakak Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adik Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa tidak menerima vonis dan mengajukan banding. Jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara, namun hakim memutuskan lebih berat karena bukti perencanaan pembunuhan dengan racun serta konflik keluarga sebelumnya. Vonis dibacakan pada 8 September 2024.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait