Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jenis Logam Tanah Jarang RI yang Dilarang Ekspor Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyelesaikan masalah ekspor mineral yang terkait dengan kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan. Pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk mengatasi hambatan ekspor yang baru-baru ini dialami oleh beberapa komoditas mineral, terutama nickel pig iron (NPI), yang harus menjalani pengujian tambahan terhadap kandungan LTJ. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah mendorong pengolahan LTJ di dalam negeri untuk mendukung industri nasional dan penguasaan teknologi tinggi, dengan Badan Mineral Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab. Pemerintah juga akan memeriksa pengembangan proses pengolahan dan peningkatan nilai tambah LTJ di dalam negeri, meskipun regulasi khusus mengenai perdagangan LTJ masih dalam tahap kajian kerangka hukum.\n\nPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026, yang mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023, memasukkan 17 unsur logam tanah jarang dengan kadar kemurnian di bawah 99% ke dalam daftar barang yang dilarang diekspor. Unsur-unsur tersebut meliputi skandium, itrium, lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, dan lutesium. Selain itu, telurium dioksida (TeO2) dengan kadar di bawah 98% TeO2 juga dilarang diekspor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi mineral.

Berita terkait