Kabar Baik Buat UMKM! Daftar Merek Cuma Rp500 Ribu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan merek dagang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, biaya pendaftaran merek untuk UMKM hanya Rp500 ribu, jauh lebih rendah dibandingkan tarif untuk kategori non-UMKM yang mencapai Rp2,8 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan mendorong pelaku usaha melindungi aset intelektual mereka.
Supratman menekankan bahwa perlindungan HAKI penting karena berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual saat ini menyumbang sekitar Rp1.150 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Ia menambahkan, kebijakan ini melibatkan 35 kementerian dan lembaga sebagai bagian dari ekosistem yang sedang dibangun pemerintah.
Dengan subsidi yang diberikan, diharapkan lebih banyak UMKM dapat mengakses perlindungan merek dagang dan meningkatkan nilai tambah pada produk atau jasa yang mereka tawarkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 16.12
Legislator Gerindra Dorong UMKM Palembang Lindungi Merek Usaha
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 22.55
Siapkan 26 Program Baru, INTI Komitmen Perkuat Pendidikan hingga UMKM
Berita terkait
Makin Banyak KUR Cair Modal Agunan HAKI, Kini Tembus Rp 5,85 T
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 11.30
Ribuan UMKM Ramaikan Perayaan HUT RI ke-81 di Istana
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 17.29
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Dorong Kemandirian Ekonomi, Pelatihan Inisiasi Sandiaga Uno Buka Jalan Pelaku Usaha Perluas Pasar
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.05