Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kabar Baik Buat UMKM! Daftar Merek Cuma Rp500 Ribu

Pemerintah menetapkan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin mendaftarkan merek dagang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, biaya pendaftaran merek untuk UMKM hanya Rp500 ribu, jauh lebih rendah dibandingkan tarif untuk kategori non-UMKM yang mencapai Rp2,8 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan mendorong pelaku usaha melindungi aset intelektual mereka.

Supratman menekankan bahwa perlindungan HAKI penting karena berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual saat ini menyumbang sekitar Rp1.150 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Ia menambahkan, kebijakan ini melibatkan 35 kementerian dan lembaga sebagai bagian dari ekosistem yang sedang dibangun pemerintah.

Dengan subsidi yang diberikan, diharapkan lebih banyak UMKM dapat mengakses perlindungan merek dagang dan meningkatkan nilai tambah pada produk atau jasa yang mereka tawarkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait