Kabareskrim Ungkap 78 Titik Rawan Konflik Agraria di Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9342457/original/094490000_1788770669-WhatsApp_Image_2026-09-07_at_15.41.54.jpeg)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono menyampaikan bahwa terdapat 78 titik rawan konflik agraria di Indonesia, berdasarkan laporan polisi dalam aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP). Seluruh titik tersebut berkaitan dengan konflik antara perusahaan atau pihak swasta dan masyarakat. Konflik agraria mencakumi beberapa pola, termasuk sengketa antarwarga akibat tumpang tindih legalitas kepemilikan tanah, perselisihan antara perusahaan dan masyarakat penggarap lahan turun-temurun, hingga sengketa pemerintah dengan masyarakat terkait pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional. Selain itu, tidak adanya sinkronisasi peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, dan lahan sawah dilindungi menyebabkan sertifikat HGU tumpang tindih dengan kawasan hutan atau areal LSD. Polri menekankan pendekatan pencegahan dan penyelesaian damai dalam menangani konflik agraria. Dalam kasus melibatkan petani dan masyarakat hukum adat, kepolisian mengedepankan musyawarah, mediasi, konsiliasi, dan kearifan lokal. Syahar menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk hak atas tanah tidak boleh otomatis dianggap kriminal, sehingga penting membedakan antara advokasi, unjuk rasa damai, dan tindak pidana. Namun, terdapat personel Polri yang terbukti berpihak kepada korporasi dalam konflik di Maluku Utara, dan satu orang dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan data Divisi Propam Polri 2025. Di sisi lain, Satgas Anti Mafia Tanah yang melibatkan Polri, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan menangani 401 perkara selama 2023-2025, dengan 233 perkara mencapai tahap P21 dan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp86,03 triliun. Untuk mengatasi kendala integrasi data, Polri mengusulkan pembentukan forum penanganan konflik agraria di tingkat nasional dan daerah yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah guna menerima pengaduan, menganalisis, dan menentukan solusi sebelum kasus masuk ke proses pidana.
Bagikan
Berita terkait
Penutupan Bandara Soetta Diperpanjang hingga 23.59 WIB Imbas Abu Vulkanik GAK
kumparan · 7 September 2026 pukul 18.14
5 Perjalanan KRL Bogor-Manggarai Dibatalkan Sore Ini, Ini Daftarnya
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.11
Pramono Ungkap Rencana OMC 7-8 September, Berharap Awan Mendukung
Detik.com · 7 September 2026 pukul 18.09
KPK Usut Mobil Anggota DPRD Vinna: Diduga dari Pengusaha, Pakai Atas Nama Teman
kumparan · 7 September 2026 pukul 18.07