Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

KAKI Dorong Pendalaman Fakta dalam Sengketa CMNP dan MNC

KAKI mendorong penyelidikan faktual sengketa transaksi NCD Unibank senilai US$28 juta antara CMNP dengan MNC dan Hary Tanoesoedibjo. Transaksi tahun 1999 perlu dilihat secara utuh, termasuk proses penerbitan, mekanisme, dan peran masing-masing pihak. Unibank likuidasi Oktober 2001, menjadi konteks sengketa. KAKI menekankan proses hukum harus dihormati, tidak boleh menyimpulkan pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai. CMNP ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, diabulkan sebagian April 2026, kemudian banding ke PTD DKI Agustus 2026. MNC sambut positif putusan banding, siap kasasi ke MA. Semua pihak harus menghormati proses, memberikan bukti, dan proses hukum masih berlanjut.

Berita terkait