KAKI Dorong Pendalaman Fakta dalam Sengketa CMNP dan MNC
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KAKI mendorong penyelidikan faktual sengketa transaksi NCD Unibank senilai US$28 juta antara CMNP dengan MNC dan Hary Tanoesoedibjo. Transaksi tahun 1999 perlu dilihat secara utuh, termasuk proses penerbitan, mekanisme, dan peran masing-masing pihak. Unibank likuidasi Oktober 2001, menjadi konteks sengketa. KAKI menekankan proses hukum harus dihormati, tidak boleh menyimpulkan pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai. CMNP ajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, diabulkan sebagian April 2026, kemudian banding ke PTD DKI Agustus 2026. MNC sambut positif putusan banding, siap kasasi ke MA. Semua pihak harus menghormati proses, memberikan bukti, dan proses hukum masih berlanjut.
Bagikan
Berita terkait
KAKI Cabut Laporan Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Minta Maaf kepada CMNP dan Yusuf Hamka
VOI · 1 September 2026 pukul 10.45
KAKI Mencabut Laporan & Mohon Maaf Kepada PT CMNP, Yusuf Hamka dan Lucas Terkait Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 08.42
Exit Tol Jembatan Tiga Arah Pluit Ditutup sampai 31 Juli 2027
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 19.00
Emiten Peter Sondakh (BWPT) Buka Suara Soal Isu Investasi dengan Felda
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.50