Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Puskat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Thobahul Aftoni dan Subadri terhadap kepemimpinan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Partai PPP. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat dibuktikan dan menghukum kedua penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu. Putusan ini dianggap sebagai penegasan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang ditetapkan melalui Muktamar X partai.
Kuasa hukam DPP PPP, Syifaus Syarif, menyatakan bahwa dari total 14 gugatan yang diajukan terkait sengketa kepemimpinan partai, tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh pengadilan. Gugatan-gugatan ini diajukan baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri. Putusan ini dianggap memberikan kepastian hukum dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia.
Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan, keputusan ini semakin menguatkan posisi hukum dan politik H. Muhamad Mardiono sebagai pemimpin PPP. Sengketa ini berkaitan dengan hasil Muktamar X PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum partai.
Bagikan
Berita terkait
Jelang Pemilu 2029, Mardiono Perkuat Konsolidasi PPP di Aceh dan Banten
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.07
Mardiono Soroti Kekayaan Alam Aceh: Jangan Sampai Tak Dinikmati Rakyat
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 00.00
Karyawan Cuti Hamil Malah Dipecat, Perusahaan Masuk Pengadilan
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.40
Mardiono Ajak Anak Muda Tak Tinggalkan Sektor Pertanian
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 11.29