Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Puskat memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Thobahul Aftoni dan Subadri terhadap kepemimpinan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Partai PPP. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat dibuktikan dan menghukum kedua penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu. Putusan ini dianggap sebagai penegasan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP yang ditetapkan melalui Muktamar X partai.
Kuasa hukam DPP PPP, Syifaus Syarif, menyatakan bahwa dari total 14 gugatan yang diajukan terkait sengketa kepemimpinan partai, tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh pengadilan. Gugatan-gugatan ini diajukan baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri. Putusan ini dianggap memberikan kepastian hukum dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia.
Dengan tidak adanya gugatan yang dikabulkan, keputusan ini semakin menguatkan posisi hukum dan politik H. Muhamad Mardiono sebagai pemimpin PPP. Sengketa ini berkaitan dengan hasil Muktamar X PPP yang menetapkan Mardiono sebagai ketua umum partai.
Bagikan
Berita terkait
Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.31
KTA Agus Suparmanto Dipertanyakan, Surat Taj Yasin Dianggap Melanggar Aturan Organisasi PPP
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 21.20
DIESEL S.p.A Ajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga Jakpus
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.22
Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.25