Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kaltara Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/61/2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi pemerintah daerah menghadapi berbagai bencana terkait cuaca dan iklim, termasuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kaltara Rony Haryanto menjelaskan bahwa status ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan kesiapan sumber daya dan sarana penanganan bencana di wilayah Kaltara.

Untuk menghadapi potensi Karhutla, BPBD Kaltara meningkatkan pemantauan titik panas (hotspot) menggunakan data satelit dan informasi cuaca dari BMKG. Lokasi rawan telah dipetakan di wilayah Bulungan, Tana Tidung, Malinau, Nunukan, dan Tarakan, sehingga tim dapat lebih cepat diturunkan saat terdeteksi indikasi kebakaran. Pemantauan ini dilakukan secara berkala bersama koordinasi dengan BPBD kabupaten/kota, TNI-Polri, pemerintah desa, dan instansi terkait.

Pemerintah juga mengajukan dukungan peralatan penanganan Karhutla melalui Dana Siap Pakai (DSP) untuk BPBD provinsi dan lima kabupaten/kota. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api atau tanda-tanda kebakaran kepada petugas. Dengan penetapan status siaga darurat ini, pemerintah menegaskan bahwa kesiapsiagaan dilakukan tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga melalui pemantauan, pencegahan, pemetaan risiko, dan penguatan koordinasi lintas sektor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait