Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kantor Staf Presiden Beri Penjelasan soal Ketentuan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang RI

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap boleh diekspor sepanjang memenuhi ketentuan berlaku. Penegasan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ di Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait. Dudung menjelaskan kesepahaman ini menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman sama dalam proses ekspor. Pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).", "tags": ["logam tanah jarang", "larangan ekspor", "kantor staf presiden", "kebijakan", "mineral kritis"]

Berita terkait