Kantor Staf Presiden Beri Penjelasan soal Ketentuan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang RI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ yang diekspor sebagai produk utama. Komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap boleh diekspor sepanjang memenuhi ketentuan berlaku. Penegasan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ di Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait. Dudung menjelaskan kesepahaman ini menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman sama dalam proses ekspor. Pemerintah juga menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).", "tags": ["logam tanah jarang", "larangan ekspor", "kantor staf presiden", "kebijakan", "mineral kritis"]
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Aceh-DPRA Konsultasikan Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 19.16
BNPB: Fase Tanggap Darurat Gempa NTT Ditargetkan Selesai 2-3 Pekan
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 19.14
2 Bulan Beroperasi, Penyelundup Emas Ilegal Jaringan Internasional Raup Untung Rp3 Triliun
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 19.07
Hotel Bintang 4 di Labuan Bajo Rusak Diguncang Gempa 7,7 M, Ini Penampakannya
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 19.03