Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karhutla di Pekanbaru Naik Status Jadi Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga darurat ke tanggap darurat selama 14 hari, hingga 7 September 2026. Kenaikan status ini dilakukan menyusul meningkatnya eskalasi kebakaran, memburuknya kualitas udara, dan munculnya dampak kesehatan pada masyarakat. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan keputusan ini didasarkan pada perkembangan kondisi di lapangan yang membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.

Data pemerintah menunjukkan luas lahan terbakar di Kota Pekanbaru mencapai 85,09 hektare dengan 150 kejadian kebakaran tercatat. Kondisi ini diperparah oleh minimnya curah hujan, dengan sejumlah wilayah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga 22 hari dalam satu bulan terakhir. Menurut BMKG, kondisi lahan yang kering dan keberadaan lahan gambut meningkatkan risiko kebakaran dan kesulitan dalam proses pemadaman.

Status tanggap darurat diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor serta mempercepat upaya pemadaman dan penanganan dampak bencana terhadap masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait