Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Karyawan Curi Laptop Rekan Kerja, Digadai Buat Modal Judi Bola

Polisi menangkap pria berinisial F yang mencuri laptop rekan kerja di sebuah kantor kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku adalah karyawan kantor tersebut dan melakukan aksinya saat momen hari libur dengan masuk ke ruangan untuk mencuri laptop milik korban. Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku di daerah Tangerang pada Sabtu (25/7/2026) dan mengamankan barang bukti berupa laptop korban, surat gadai, HP ITEL, sepatu Adidas, dan baju operasional kantor. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah menggadaikan laptop tersebut untuk modal taruhan judi bola pada malam final Piala Dunia. Pelaku berencana menebus kembali laptop jika menang, namun justru mengalami kekalahan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.", "tags": ["pencurian", "judi", "tangerang", "polisi", "karyawan"]

Berita terkait