Kasatpel Fadli Rahman Tidak Punya LHKPN dan Sering MC di Jam Kerja Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasatpel Penjaringan Jakarta Utara, Fadli Rahman, terpaksa menanggapi sorotan karena tidak mengungkapkan LHKPN dan sering menjadi MC pernikahan saat jam kerja. Aturan PP 94/2021 melarang PNS tidak hadir tanpa izin, dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja 25% untuk ketidakhadiran 11-13 hari. Kepada KPK, wajib LHKPN harus melaporkan harta kekayaan tiap tahun paling lambat 31 Maret. Saat ditanyakan, Fadli bungkam dan mengalihkan pertanyaan ke Kasudin. Edi Mulyanto tidak memberikan komentar.**
Bagikan
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 10.03
'460 Jt ke Mana Duitnya?' Viral, Harta Gubernur Kalteng Agustiar Tembus Rp164 Miliar
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 19.33
6 Tuntunan PPPK Penyuluh Pertanian kepada Presiden Prabowo, Kuota Khusus PNS
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 16.55
Mbak Rerie Menyinggung Permendikdasmen soal Guru PNS dan PPPK
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 06.09