Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasatpel Fadli Rahman Tidak Punya LHKPN dan Sering MC di Jam Kerja Jadi Sorotan

Kasatpel Penjaringan Jakarta Utara, Fadli Rahman, terpaksa menanggapi sorotan karena tidak mengungkapkan LHKPN dan sering menjadi MC pernikahan saat jam kerja. Aturan PP 94/2021 melarang PNS tidak hadir tanpa izin, dengan sanksi pemotongan tunjangan kinerja 25% untuk ketidakhadiran 11-13 hari. Kepada KPK, wajib LHKPN harus melaporkan harta kekayaan tiap tahun paling lambat 31 Maret. Saat ditanyakan, Fadli bungkam dan mengalihkan pertanyaan ke Kasudin. Edi Mulyanto tidak memberikan komentar.**

Berita terkait