Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?

Pada hari Jumat (14/8/2026), BPASN menjatuhkan sanksi kepada 35 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dan melibatkan Menteri Rini dan Prof Zudan sebagai pembuat keputusan. Sanksi ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK yang wajib memperhatikan aturan disiplin yang berlaku.

Selain itu, pidato Presiden terkait PPPK paruh waktu dinilai mengecewakan. Sebanyak 20.000 guru tetap (GTK) siap untuk dikerahkan ke Istana negara sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan sebagan guru terhadap kebijakan yang dianggap tidak memadai.

Instansi yang bertanggung jawab atas pengangkatan PPPK adalah BPASN, yang berperan dalam menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan terhadap permohonan bangunan dari para pegawai ASN baik PNS maupun PPPK. Keputusan ini menjadi penting mengingat banyaknya pertanyaan terkait proses pengangkatan dan hak-hak pekerja kontrak di sektor publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait