5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada hari Jumat (14/8/2026), BPASN menjatuhkan sanksi kepada 35 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, dan melibatkan Menteri Rini dan Prof Zudan sebagai pembuat keputusan. Sanksi ini berlaku untuk seluruh PNS dan PPPK yang wajib memperhatikan aturan disiplin yang berlaku.
Selain itu, pidato Presiden terkait PPPK paruh waktu dinilai mengecewakan. Sebanyak 20.000 guru tetap (GTK) siap untuk dikerahkan ke Istana negara sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan sebagan guru terhadap kebijakan yang dianggap tidak memadai.
Instansi yang bertanggung jawab atas pengangkatan PPPK adalah BPASN, yang berperan dalam menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan terhadap permohonan bangunan dari para pegawai ASN baik PNS maupun PPPK. Keputusan ini menjadi penting mengingat banyaknya pertanyaan terkait proses pengangkatan dan hak-hak pekerja kontrak di sektor publik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.55
Mendikdasmen: Akan Ada Kebijakan Guru PPPK Paruh Waktu Diberi Akses Tes PNS
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 23.00
Mu’ti: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.36
35 PNS Bermasalah Kena Sanksi, Ini Pelanggaran Paling Banyak
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.40
Kepala BKN Ungkap Hanya 233 PNS dan 151 CPNS Resign di Semester I-2026
Berita terkait
PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.12
Mayoritas PPPK Paruh Waktu Lulusan SD-SMA, PNS Paling Banyak Sarjana
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.50
PNS Berkurang 77.589 Orang di Semester I-2026, Terendah Dalam 10 Tahun
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.50
5 Berita Terpopuler: Pemerintah Menyelesaikan Masalah, Ada Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Alih Status?
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.01