Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Arisan Fiktif Joiss: 3 Influencer Batal Diperiksa, Ditunda Pekan Depan

Pemeriksaan terhadap tiga influencer berinisial DP, MM, dan AM terkait kasus penipuan arisan online fiktif yang menjerat Joiss Nydia Khaliza ditunda ke minggu depan. Mereka sempat dijadwalkan diperiksa di Polda Jawa Timur pada Jumat (21/8), namun meminta penjadwalan ulang. Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Erik Pradana, belum memastikan tanggal pemeriksaan baru. Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online fiktif dengan 140 korban dari berbagai wilayah di Indonesia dan total kerugian mencapai Rp 71 miliar. Korban tersebar di 17 wilayah termasuk Jawa Timur, Aceh, Jakarta, Bali, dan Papua. Modusnya dengan mengeklaim arisan online aman dan bersertifikat, sementara sebenarnya legalitasnya fiktif. Joiss juga membuat akun anggota fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terlihat aktif. Selain itu, ia bekerja sama dengan publik figur dan selebgram untuk mempromosikan skema tersebut. Joiss dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait