Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kasus 'Diskotek' Rutan Depok: Petugas Selundupkan Sabu ke 2 Napi, Upah Rp 1 Juta

Video pesta sabu di 'diskotek' Rutan Depok pada 27 September 2026 viral dan diselidiki Satresnarkoba Polres Metro Depok. Dua narapidana AA dan YA berhasil ditangkap, yang diduga menerima sabu dari bandar Raymond (DPO) melalui tiga pemesanan pada 29 Agustus, 6 September, dan 22 September 2026. Petugas rutan S dituduh menjadi kurir dengan upah Rp 1 juta per transaksi. Hasil tes urine AA dan YA positif, sedangkan S negatif. Namun, barang bukti tidak ditemukan di TKP, sehingga S tidak bisa dijerat UU Narkotika. Kasal AA dan YA masih dalam pendalaman untuk kemungkinan pasal baru. Sanksi disiplin untuk S urusan Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan dan Rutan Depok.

Berita terkait