Kasus 'Diskotek' Rutan Depok: Petugas Selundupkan Sabu ke 2 Napi, Upah Rp 1 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Video pesta sabu di 'diskotek' Rutan Depok pada 27 September 2026 viral dan diselidiki Satresnarkoba Polres Metro Depok. Dua narapidana AA dan YA berhasil ditangkap, yang diduga menerima sabu dari bandar Raymond (DPO) melalui tiga pemesanan pada 29 Agustus, 6 September, dan 22 September 2026. Petugas rutan S dituduh menjadi kurir dengan upah Rp 1 juta per transaksi. Hasil tes urine AA dan YA positif, sedangkan S negatif. Namun, barang bukti tidak ditemukan di TKP, sehingga S tidak bisa dijerat UU Narkotika. Kasal AA dan YA masih dalam pendalaman untuk kemungkinan pasal baru. Sanksi disiplin untuk S urusan Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan dan Rutan Depok.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Dalami Peran 3 Kakak Kelas yang Diduga Bully Siswa di Pemalang
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 12.12
Bayi 8 Bulan di Labura Meninggal Tak Wajar, Polisi Duga Alami Kekerasan Seksual
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.22
Politisi PDIP Desak Polisi Gercep Usut Suket Gibran Tanpa Tunggu Putusan MK
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.06
Pengurus BEM UI Diserang OTK di Tebet, Kampus Janjikan Pendampingan Hukum dan Medis
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 19.30