Politisi PDIP Desak Polisi Gercep Usut Suket Gibran Tanpa Tunggu Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mohamad Guntur Romli, juru bicara PDI Perjuangan, menyoroti dugaan kejahatan dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut suket diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 tanpa ijazah kelulusan, hanya mengandalkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai yang menunjukkan nilai gagal. Guntur meminta Polisi segera mengusut dugaan tindak pidana dengan merujuk pada Pasal 263, 266, dan 421 KUHP, mengancam hukuman 6-7 tahun penjara. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyelidikan, karena perkara 2019 masih dapat disidik hingga 2031.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
PDIP Minta Nama Puan Tak Digoreng Terkait Gugatan Soal Gibran di MK
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.34
PDIP Ingatkan Jangan Seret-seret Puan di Polemik Ijazah Gibran
Berita terkait
PDIP Semprot Pihak yang Coba Seret Nama Puan di Polemik Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.01
Ketua DPP PDIP: Sejak Zaman Batu Penanda Kelulusan itu Ijazah, Bukan Transkrip Nilai
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.15
Jubir PDIP: Kasus Sabu Raijua Bisa Jadi Preseden untuk Tangani Gugatan Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 15.01
PDIP: 'Hey Gibran Jangan Sembunyi, Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di MK'
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.34