Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Politisi PDIP Desak Polisi Gercep Usut Suket Gibran Tanpa Tunggu Putusan MK

Mohamad Guntur Romli, juru bicara PDI Perjuangan, menyoroti dugaan kejahatan dalam penerbitan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut suket diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 tanpa ijazah kelulusan, hanya mengandalkan sertifikat kehadiran dan transkrip nilai yang menunjukkan nilai gagal. Guntur meminta Polisi segera mengusut dugaan tindak pidana dengan merujuk pada Pasal 263, 266, dan 421 KUHP, mengancam hukuman 6-7 tahun penjara. Ia menegaskan aparat penegak hukum tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyelidikan, karena perkara 2019 masih dapat disidik hingga 2031.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait