Kasus Pengeroyokan Terhadap 2 Polisi di Blora, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepolisian Resor Blora menetapkan tiga tersangka yaitu SJ, NR, dan BD warga Blora atas pengeroykan dua Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 RI. Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 11 saksi dan pengumpulan dua alat bukti. Kericuhan di perempatan Dukuh Randualas pada 22 Agustus pukul 16.30 WIB semula bermula dari ejekan antar-peserta karnaval, berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Tahan 3 Tersangka Pengeroyokan Polisi Saat Karnaval HUT RI di Rowobungkul Blora
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 14.43
Kasus Sumur Minyak Ilegal Tewaskan 5 Orang, Tiga Terdakwa Divonis 6 Bulan
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.55
2 Polisi di Blora Dipukul saat Lerai Bentrok Antarwarga di Karnaval
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 15.35
Amankan Karnaval HUT RI, 2 Polisi di Blora Malah Dikeroyok, 12 Orang Ditangkap
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.43