Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Pengeroyokan Terhadap 2 Polisi di Blora, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor Blora menetapkan tiga tersangka yaitu SJ, NR, dan BD warga Blora atas pengeroykan dua Polsek Ngawen saat mengamankan karnaval HUT ke-81 RI. Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 11 saksi dan pengumpulan dua alat bukti. Kericuhan di perempatan Dukuh Randualas pada 22 Agustus pukul 16.30 WIB semula bermula dari ejekan antar-peserta karnaval, berkembang menjadi perselisihan antara warga Dukuh Tembang dan Dukuh Randualas.

Berita terkait