Kasus Penusukan Maut di Kemang, 2 Pelaku Divonis 8 Bulan dan 9 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus penusukan maut di Kemang. Har Tofan Wailissa, alias Opan, divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang, sesuai dakwaan kesatu penuntut umum. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa 7 tahun, sehingga jaksa mengajukan banding. Talip Marasabessy, alias Lepi, divonis 8 bulan untuk tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum, lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun. Putusan dibacakan pada Juli 2026.
Kejadian berawal pada 1 Januari 2026 dini hari di Jalan Kemang Raya, Jaksel. Korban, Rafdhi Herlisandi Muharram, pulang dari perayaan tahun baru dengan mobil yang hampir bersenggolan dengan sepeda motor dikendarai saksi Fikran Pawae berboncengan dengan Har Tofan dan Talip. Cekcok terjadi, dan Har Tofan menusukkan pisau ke perut korban setelah korban menarik bajunya. Korban dilarikan ke rumah sakit dan dirawat sekitar lima hari, namun tidak tertolong. Para terdakwa melarikan diri setelah kejadian.
Bagikan
Berita terkait
Viral Pria Datangi Apartemen di Kalimalang untuk Cari Istri Malah Dikeroyok
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 15.32
Cerita Pemilik Motor Sebelum Pemuda Morowali Tertuduh Maling Tewas Dikeroyok
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 14.12
Hilang 42 Hari, Pria di Cilegon Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 03.53
Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 02.00