Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

2 Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Ditangkap Polisi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua tersangka, RS dan PY, terkait perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Bekasi Selatan pada Selasa, 29 September 2026. Kasus ini muncul setelah pemilik rumah, AM, menegur knalpot bising di bengkel. Dalam insiden tersebut, tersangka diduga menarik pagar hingga roboh, menggedor pintu, serta menendang dua sepeda motor hingga rusak. AM dan kedua anaknya mengalami luka saat mencoba menyelesaikan perselisihan di bengkel. Sebelum kejadian, AM bersama keluarga menegur orang yang bunyikan knalpot mengganggu. Berbeda versi, RF menyebut seseorang mengarahkan senter ke rekannya yang sedang memperbaiki motor, sehingga RF dicekik dan dipukul. Tiga laporan polisi dibuat: AM dan DS melaporkan perusakan, sementara RF melaporkan kekerasan. Kasus kini ditangani bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait