Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Direka Ulang, 41 Adegan Diperagakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan, disesuaikan dengan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Hasil rekonstruksi secara umum sinkron dengan keterangan yang diberikan, meski terdapat sedikit perbedaan pada posisi adegan tertentu.
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan.
Ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Bagikan
Berita terkait
Sidang Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat Digelar Tertutup
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.15
Tiba di PN Bale Bandung, Taufik Hidayat Tampak Lesu dan Bungkam
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.05
Sidang Perdana Kasus Penyiksaan Berat, Taufik Hidayat Lesu Digiring ke PN Bale Bandung
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 11.41
Polda NTB-BP3MI Selidiki Dugaan Penyekapan PMI Nonprosedural asal Mataram di Myanmar
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15