Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Direka Ulang, 41 Adegan Diperagakan

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan, disesuaikan dengan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Hasil rekonstruksi secara umum sinkron dengan keterangan yang diberikan, meski terdapat sedikit perbedaan pada posisi adegan tertentu.

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan.

Ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.

Berita terkait