Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Direka Ulang, 41 Adegan Diperagakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan, disesuaikan dengan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Hasil rekonstruksi secara umum sinkron dengan keterangan yang diberikan, meski terdapat sedikit perbedaan pada posisi adegan tertentu.
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan.
Ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Bagikan
Berita terkait
RT di Pamulang Jadi Tersangka, Bermula dari Tegur Warga Bakar Sampah
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.15
Polda Jabar Lengkapi Berkas Perkara Taufik Hidayat Si Penyiksa Perempuan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.00
Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika DIlaporkan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 06.52
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyekapan Lansia Ngaku Anggota KPK
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.38