Kasus Penyekapan Pegawai Percetakan Direka Ulang, 41 Adegan Diperagakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 41 adegan diperagakan, disesuaikan dengan keterangan korban, saksi, dan tersangka. Hasil rekonstruksi secara umum sinkron dengan keterangan yang diberikan, meski terdapat sedikit perbedaan pada posisi adegan tertentu.
Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya dijerat dengan Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan.
Ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, ketiganya diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari.
Bagikan
Berita terkait
Polda NTB-BP3MI Selidiki Dugaan Penyekapan PMI Nonprosedural asal Mataram di Myanmar
JawaPos · 27 September 2026 pukul 15.15
MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad': Ini Bagian Kejahatan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.05
MUI Dorong Investigasi Buku 'Memburu Muhammad'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.05
Kecurigaan Ayah hingga Terkuak ABG Disekap 5 Hari dan Diperkosa
Detik.com · 27 September 2026 pukul 07.46