Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus PT GRS Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang masuk Tahap II proses hukum. Berkas P21 selesai 1 Juli 2026, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan 14 Juli 2026. Penyidikan dimulai April 2026, proses beralih dari penyidik ke penuntut umum. GRS disangkakan melanggar Pasal 103, 104, 106 juncto 116 UU PLH 32/2009. LBH Peradi menilai proses 3 bulan sesuai KUHAP. Pemulihan lingkungan menjadi isu kunci. Warga melaporkan pekerja masuk area perusahaan, namun tidak diketahui operasional pabrik.

Berita terkait