Kasus PT GRS Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang masuk Tahap II proses hukum. Berkas P21 selesai 1 Juli 2026, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan 14 Juli 2026. Penyidikan dimulai April 2026, proses beralih dari penyidik ke penuntut umum. GRS disangkakan melanggar Pasal 103, 104, 106 juncto 116 UU PLH 32/2009. LBH Peradi menilai proses 3 bulan sesuai KUHAP. Pemulihan lingkungan menjadi isu kunci. Warga melaporkan pekerja masuk area perusahaan, namun tidak diketahui operasional pabrik.
Bagikan
Berita terkait
Forum Anti Kekerasan Minta Polisi Usut Dugaan Penembakan Dua Anjing di Serang
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 16.30
Viral Wanita Pura-pura ODGJ Hendak Culik Bocah di Serang, Begini Faktanya
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 14.27
Truk Kayu Ilegal Diamankan, Kemenhut Telusuri Pemasok hingga Penerima
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pusat, Wabup Serang: Angin Segar Fiskal Daerah
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 14.34