Kasus PT GRS Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang masuk Tahap II proses hukum. Berkas P21 selesai 1 Juli 2026, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan 14 Juli 2026. Penyidikan dimulai April 2026, proses beralih dari penyidik ke penuntut umum. GRS disangkakan melanggar Pasal 103, 104, 106 juncto 116 UU PLH 32/2009. LBH Peradi menilai proses 3 bulan sesuai KUHAP. Pemulihan lingkungan menjadi isu kunci. Warga melaporkan pekerja masuk area perusahaan, namun tidak diketahui operasional pabrik.
Bagikan
Berita terkait
Viral Polres Jembrana Tangkap Dua Perambah Hutan Bali Barat, Ini Temuan Polisi
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 12.15
Dari Dusun Bambu ke EIGER Nature: Menteri LH Dorong Ekowisata
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 09.47
Ekowisata Jadi Perhatian Menteri Lingkungan Hidup, Dusun Bambu dan Eiger Nature Jadi Percontohan
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.00
Identitas Mayat Pria di Serang Masih Misterius, Ini Ciri-cirinya
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 08.47