Kayu, Sel, dan Enam Hektare Lahan yang Terpaksa Dilepas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada September 2022, Ahmad Tang, penyenso di Desa Mangkupadi, Bulungan, ditahan polisi setelah mendatangi lokasi truk yang mengangkut 45 meter kubik papan. Kayu tersebut berasal dari limbah batang kelapa sawit yang diolah menjadi bahan bangunan, bukan dari hutan alam. Ahmad, sopir, dan kernet truk dipindahkan ke Polresta Bulungan dan ditahan selama tiga hari. Mereka ditempatkan di sel berukuran sekitar 3 x 4 meter bersama lima orang lain, tanpa kasur. Ahmad mengaku tidak mendapat penjelasan jelas mengenai alasan penahanan dan hanya menerima makanan sekali sehari. Di rumah, istrinya, Mimi, mengalami kecemasan berat, sulit makan, serta memburuknya kondisi kesehatan. Anak-anak mereka juga terdampak, terutama putra bungsu yang terus mencari ayahnya.
Setelah bebas, Ahmad menduga perkara kayu berkaitan dengan lahannya seluas enam hektare yang masuk rencana pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning–Mangkupadi, Proyek Strategis Nasional yang mulai dibangun setelah groundbreaking pada Desember 2021. Ia mengaku beberapa kali didatangi pihak yang ingin membeli lahannya. Berdasarkan NJOP, nilainya sekitar Rp57 juta per hektare, sedangkan tawaran perusahaan berada di bawah Rp50 juta. Ahmad menyatakan polisi sempat mengaitkan pembebasan lahan dengan ancaman hukuman penjara. Saat istrinya membutuhkan operasi usus buntu, ia akhirnya menyetujui penjualan lahan agar segera dibebaskan. Setelahnya, keluarga mengeluarkan sekitar Rp5 juta untuk kos, makan, laundry, dan transportasi selama masa perawatan.
Bagikan
Berita terkait
BP Batam Pastikan Penyiapan Lahan Sekolah Terintegrasi Merah Putih Utamakan Pendekatan Humanis
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 15.30
Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.36
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama saat Festival Musik
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.30
KPK Rampung Periksa Eks Dirut Bank BJB Kasus Dana Iklan, Tak Ditahan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.36