Polda Metro Tak Hadir, Sidang Praperadilan Dugaan Salah Tangkap Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9360132/original/009966200_1790591889-1000783048__1_.jpg)
Sidang perdana praperadilan terkait penangkapan massa aksi demo 27 Agustus ditunda hingga Senin, 5 Oktober 2026, karena Polda Metro Jaya tidak hadir sebagai termohon. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Bagus Hafazah Prayitno dari Koalisi Advokasi Warga Sipil Tahanan Politik (Kawal Tapol) menyampaikan bahwa kliennya mendapat ancaman perpanjangan penahanan selama 125 hari jika tidak menandatangani surat pencabutan kuasa. Bagus juga menyatakan bahwa pencabutan kuasa dilakukan di bawah tekanan dan tidak mencerminkan kehendaknya yang sebenarnya. Hakim Yuliana menerima argumen ini dan menyatakan kuasa hukum tetap sah mendampingi para pemohon.
Lima pemohon terdaftar dalam perkara serupa dengan nomor 166 hingga 170 Pra.Pid/2026/PN.JKT.SEL, termasuk Bagus, Yesua Andyarto, Raghil Nur Widiyanto, Kevin Saad Adriansyah, dan Mamet Setiawan. Mereka mengajukan praperadilan karena menilai diri sebagai korban salah tangkap. Kuasa hukum menjelaskan bahwa tuduhan terhadap mereka bersifat berat, meliputi pasal 262 tentang penyerangan aparat, vandalisme, dan demo tanpa izin. Namun, menurut keluhan keluarga dan saksi, sejumlah pemohap tidak terlibat dalam demo sama sekali, dan beberapa kejadian kehilangan motor terjadi saat mereka tidak sedang berpartisipasi dalam aksi.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Tegaskan Tak Libatkan Ormas Pengamanan Demo 27 Agustus
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.07
Polda Metro Tepis Kawal Truk Angkut Massa Bawa Bambu saat Demo Ricuh 27 Agustus
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 11.54
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 09.05
Praperadilan Jilid II Febrie Ditolak, Status Tersangka TPPU-Penahanan Sah
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 18.08