Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kebakaran Hutan Makin Parah, Kalteng Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/230/2026 dan didukung oleh pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalteng tahun 2026. Gubernur Agustiar Sabran menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak kebakaran di sejumlah wilayah provinsi.

Status tanggap darurat ini memungkinkan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi pengerahan personel dan peralatan, serta kemudahan mobilisasi sumber daya untuk operasi pemadaman dan penanganan dampak asap. Pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, dan unsur terkait akan bekerja sama untuk mengatasi kebakaran, menangani dampak asap, hingga mencegah penyebaran kebakaran.

Untuk mendukung operasi di lapangan, berbagai bantuan peralatan telah diterima, termasuk 10 unit eksavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, selang air, dan perlengkapan pendukung lainnya. Berdasarkan data Pos Komando per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian Karhutla dengan total luas terdampak mencapai 6.587,84 hektare. Pemerintah provinsi terus berkoordinasi untuk memperoleh dukungan tambahan dari pemerintah pusat dan pihak terkait.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait