Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

WN Pakistan Dideportasi dari Bali karena Tak Bisa Tunjukkan Usaha

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WN Pakistan berinisial WH (42) dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Senin (24/8). Pendeportasi dilakukan karena WH tidak dapat menunjukkan jenis dan tempat usaha yang dijalankannya di Indonesia saat dilakukan patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian. WH dilaporkan tidak bisa memberikan keterangan yang diminta oleh petugas imigrasi. WH dideportasi dengan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 melalui rute Denpasar–Kuala Lumpur–Lahore, dan prosesnya dikawal oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, WH dinyatakan melanggar Pasal 71 huruf (a) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 71 huruf (a) menyatakan bahwa setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib memberikan keterangan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta menaati peraturan perundang-undangan. Pasal 75 ayat (1) memberi wewenang kepada petugas imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan yang berlaku. Ramdhani, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, menyatakan bahwa pelanggaran keimigrasian akan ditindak secara tegas untuk menjaga marwah negara dan menciptakan kepastian hukum.

Berita terkait