Kejagung Sita Jam Mewah Hingga Uang Tunai Asing Milik Dadan Hindayana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menyita aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Total nilai aset yang disita mencapai Rp8.436.069.815. Barang mewah yang disita meliputi satu jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, satu mobil Toyota Innova Zenix, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti USD dan SGD yang tersimpan di dalam kotak cash boks dan beberapa kendaraan di apartemen Sentul, Jawa Barat. Penyidik juga menyita jam tangan merek Bell & Ross dari tangan Sony, perhiasan cincin dengan batu permata, serta aset milik Asep Yusuf Somantri termasuk mobil BMW dan Toyota Alphard beserta uang tunai asing.
Bagikan
Berita terkait
Dewa United Banten Ditantang Persik Kediri, Pembuktian Reputasi Osmar Loss
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 23.23
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Magang WNI Korban Kecelakaan Kerja di Jepang
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.17
Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan Jenazah Magang WNI Korban Kecelakaan Kerja di Jepang
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.17