TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan sikap terkait putusan banding empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dan menghilangkan pidana tambahan pemecatan. TAUD menyoroti ketidakjelasan status pemecatan, proses persidangan tertutup, serta tidak mempertimbangkan kerugian korban yang meliputi luka bakar +20% dan trauma fisik-psikis. Rosalina menuding peradilan militer sebagai infrastruktur impunitas yang merusak marwah kehakiman dan prinsip negara hukum. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti pengaduan korban serta menonaktifkan ketua Dilmil II-08 dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pelanggaran etika hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.32
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.07
TNI Respons Prajurit BAIS Teror Air Keras Andrie Yunus Lolos Pemecatan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Berita terkait
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50