Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan sikap terkait putusan banding empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi hukuman dan menghilangkan pidana tambahan pemecatan. TAUD menyoroti ketidakjelasan status pemecatan, proses persidangan tertutup, serta tidak mempertimbangkan kerugian korban yang meliputi luka bakar +20% dan trauma fisik-psikis. Rosalina menuding peradilan militer sebagai infrastruktur impunitas yang merusak marwah kehakiman dan prinsip negara hukum. TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti pengaduan korban serta menonaktifkan ketua Dilmil II-08 dan Dilmilti II Jakarta atas dugaan pelanggaran etika hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait