Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum ke Febrio di Kasus Sutrimo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada Febrio Adianto dalam kasus kematian Sutrimo. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan terhadap Febrio bersifat pribadi sebagai saksi, bukan sebagai pegawai Kejaksaan. Anang menegaskan Kejagung menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan tidak akan menghalangi pemeriksaan penyidik terhadap Febrio. "Enggak ada (pendampingan hukum). Sementara ini ya. Pribadi, silakan saja itu. Sementara sebagai saksi kan," ujar Anang kepada wartawan pada Selasa (8/9).
Bagikan
Berita terkait
Pengacara Luruskan Isu Sutrimo Pernah Jadi Kepala Rumah Tangga Febrie
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 12.12
Kematian Sutrimo Dikaitkan dengan Kasus Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bilang Begini
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 15.43
Penasihat Hukum Febrie Sebut Kematian Sutrimo Tak Terkait Kasus di Kejagung
JawaPos · 4 September 2026 pukul 10.15
Penyidikan Kasus Kematian Febrio Adiono Berlanjut, Ini Agenda Terdekatnya
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 19.20