Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi MBG Era Dadan Cs Rp10 Triliun!

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan enam tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026. Enam tersangka meliputi empat pejabat BGN yakni Dadan Hindayana (Kepala BGN), Sony Sonjaya (Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi), Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan), dan Lalu Muhammad Iwan (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama), serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri. Penyidikan dilakukan atas dugaan penggunaan dan pengalihan dana dalam mekanisme pengurusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis yang wajar, termasuk pembayaran untuk proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG. Berdasarkan audit Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 triliun. Para tersangka dikaitkan dalam jaringan di mana tiga pejabat negara (Dadan, Sony, dan Lodewyk) bekerja sama dengan dua pihak swasta (Glory dan Asep) untuk mengarahkan dana secara tidak sah. Berkas perkara dinyatakan lengkap dengan 233 saksi, dua ahli, serta dokumen dan barang bukti elektronik sebagai alat bukti. Tersangka pejabat negara dikenakan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan subsidia Pasal 604 yang sama. Sedangkan tersangka pihak swasta dikenakan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita terkait