Keluarga Korban Tragedi Boeing 737 Max Menangkan Ganti Rugi Rp460 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Keluarga korban tragedi pesawat Boeing 737 Max memenangkan gugatan perdata di Amerika Serikat dengan ganti rugi sebesar US$29 juta atau sekitar Rp460 miliar. Janda dari pekerja PBB asal Irlandia, Naoise Connolly Ryan, mengajukan gugatan atas kematian suaminya, Michael 'Mick' Ryan, yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines Penerbangan ET302 pada tahun 2019. Kecelakaan tersebut menewaskan 157 orang dan dipicu oleh kesalahan sensor sudut penerbangan yang mengaktifkan sistem MCAS, serupa dengan kecelakaan Lion Air JT610 di Indonesia.
Michael Ryan dikenal sebagai insinyur Program Pangan Dunia PBB yang berkontribusi dalam misi kemanusiaan, termasuk pembangunan pengungsian Rohingya di Bangladesh dan pusat medis selama wabah Ebola di Liberia. Pengacara keluarga menyebut putusan ini sebagai simbol akuntabilitas atas tragedi kemanusiaan.
Boeing menyampaikan belasungkawa dan menghormati proses hukum, menyatakan bahwa sebagian besar klaim telah diselesaikan secara damai, tetapi keluarga korban memiliki hak untuk menuntut melalui pengadilan. Kecelakaan ini menyoroti masalah keamanan penerbangan dan tanggung jawab produsen pesawat.
Bagikan
Berita terkait
Unair Kirim Tim Aju Garda Ksatria Airlangga ke NTT, Tangani Korban Gempa
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Polri Kirim 2,5 Ton Logistik dan 10 Anjing K9 untuk Bantu Pencarian Korban Gempa NTT
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 19.33
NTT Diguncang Gempa 7,7 M, Bantuan Makanan hingga Obat Disalurkan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 13.15
Megawati Instrusikan Kader Beri Bantuan ke Warga NTT Usai Gempa M 7
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 10.12