Keluarga Korban Tragedi Boeing 737 Max Menangkan Ganti Rugi Rp460 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Keluarga korban tragedi pesawat Boeing 737 Max memenangkan gugatan perdata di Amerika Serikat dengan ganti rugi sebesar US$29 juta atau sekitar Rp460 miliar. Janda dari pekerja PBB asal Irlandia, Naoise Connolly Ryan, mengajukan gugatan atas kematian suaminya, Michael 'Mick' Ryan, yang tewas dalam kecelakaan Ethiopian Airlines Penerbangan ET302 pada tahun 2019. Kecelakaan tersebut menewaskan 157 orang dan dipicu oleh kesalahan sensor sudut penerbangan yang mengaktifkan sistem MCAS, serupa dengan kecelakaan Lion Air JT610 di Indonesia.
Michael Ryan dikenal sebagai insinyur Program Pangan Dunia PBB yang berkontribusi dalam misi kemanusiaan, termasuk pembangunan pengungsian Rohingya di Bangladesh dan pusat medis selama wabah Ebola di Liberia. Pengacara keluarga menyebut putusan ini sebagai simbol akuntabilitas atas tragedi kemanusiaan.
Boeing menyampaikan belasungkawa dan menghormati proses hukum, menyatakan bahwa sebagian besar klaim telah diselesaikan secara damai, tetapi keluarga korban memiliki hak untuk menuntut melalui pengadilan. Kecelakaan ini menyoroti masalah keamanan penerbangan dan tanggung jawab produsen pesawat.
Bagikan
Berita terkait
Trump Kena Gugatan, Pelancong Asing Dipatok Tarif Masuk Rp1,78 Juta
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 06.15
11 Mahasiswa Umsura Berangkat ke Ende, Bawa Misi Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 20.42
Bomber Nuklir Rusia Jatuh, 6 Awak Pesawat Tewas
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 05.34
Warga Sudah Kecanduan Parah, 3.000 Kasus Sampai Masuk Pengadilan
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.30