Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Sudah Kecanduan Parah, 3.000 Kasus Sampai Masuk Pengadilan

Lebih dari 3.000 gugatan yang diajukan terhadap raksasa media sosial seperti Meta dan Google resmi dapat melanjutkan proses hukum di pengadilan federal AS setelah Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 menolak upaya banding perusahaan teknologi tersebut. Gugatan ini menuduh platform media sosial disengaja dibuat agar kecanduan bagi anak muda, menyebabkan masalah kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, gangguan citra tubuh, hingga krisis mental. Para penggugat, termasuk pemerintah negara bagian, kotamadya, distrik sekolah, dan individu, menuntut ganti rugi finansial, penalti, dan restitusi. Putusan ini mengikuti vonis ganti rugi sebesar US$6 juta terhadap seorang wanita yang membuktikan kecanduannya pada Instagram dan YouTube sejak kecil. Pengadilan juga menolak permohonan Meta untuk menunda persidangan atas gugatan dari 29 jaksa agung negara bagai, yang menuduh perusahaan merancang platform agar kecanduan, mengumpulkan data anak secara ilegal, dan menyesatkan publik soal keamanan produk. Dengan ditolaknya banding, persidangan tingkat negara bagian akan tetap berjalan, termasuk sidang klaim dari distrik sekolah pada Februari mendatpat.

Berita terkait