Keluarga Mahasiswi Tewas Dicekoki Narkoba Minta Proses Hukum Transparan
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/849467/original/025285500_1428837125-Ilustrasi-pembunuhan-wanita-2.jpg)
Keluarga mahasiswi S (21) yang meninggal dunia setelah mengonsumsi ekstasi dan Riklona di kamar karaoke PIK 2 serta dihotel Cengkareng meminta proses hukum yang transparan. S tewas karena intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. ID, tersangka yang menawarkan narkoba, dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU No 35/2009. Polisi menyelidiki dengan mengamankan barang bukti, CCTV, dan percakapan WhatsApp. Hasil urine ID positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine. Keluarga mengapresiasi penetapan tersangka cepat dan menuntut hukuman berat.
Bagikan
Berita terkait
Dishub & Polrestabes Surabaya Tindak Jukir Liar yang Pukul Warga
kumparan · 11 September 2026 pukul 16.56
IHSG Berakhir Anjlok 0,73% ke Posisi 6.541, Sektor Kesehatan Menguat Sendirian
SINDOnews · 11 September 2026 pukul 16.56
Pondok Pesantren Baitul Arqom Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Melalui Kemandirian Pangan
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.55
2 Atlet Menembak Asal Gunungkidul Siap Berlaga di Asian Games 2026 Jepang
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.55