Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Soroti Maraknya Biro Jasa Nikah Siri, Imbau Masyarakat Tak Tergiur

Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti peningkatan banyaknya biro jasa yang menawarkan nikah siri yang menyebar luas di media sosial. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengimbau masyarat untuk tidak menggunakan layanan tersebut karena tidak memiliki kekuatan hukum. Nikah siri berisiko menimbulkan kerugian, terutama bagi perempuan dan anak, karena tidak tercatat dalam catatan negara dan tidak dapat diakui secara hukum.

Berita terkait