Kemenag Soroti Maraknya Biro Jasa Nikah Siri, Imbau Masyarakat Tak Tergiur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti peningkatan banyaknya biro jasa yang menawarkan nikah siri yang menyebar luas di media sosial. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengimbau masyarat untuk tidak menggunakan layanan tersebut karena tidak memiliki kekuatan hukum. Nikah siri berisiko menimbulkan kerugian, terutama bagi perempuan dan anak, karena tidak tercatat dalam catatan negara dan tidak dapat diakui secara hukum.
Bagikan
Berita terkait
Menko Polkam Kumpulkan Humas Kementerian hingga Pemda, Ini yang Dibahas
Detik.com · 1 September 2026 pukul 14.06
Pemerintah Dorong Humas tak Lagi Pasif
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.51
Instagram Akan Hukum Akun Influencer AI yang Pura-pura Jadi Manusia
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.45
GRIB Jaya Siap Tempuh Langkah Hukum Soal Tudingan Terlibat Kericuhan 27 Agustus
kumparan · 1 September 2026 pukul 13.19