Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuannya

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini berlaku bagi seluruh lembaga binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan untuk mendorong penggunaan gawai secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab agar tetap proporsional sebagai sarana pembelajaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait