Kemenag Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di Sekolah, Ini Ketentuannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 mengenai pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan. Aturan ini berlaku bagi seluruh lembaga binaan Kemenag, termasuk madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dan dhammasekha.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan kondusif. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menjauhkan siswa dari teknologi, melainkan untuk mendorong penggunaan gawai secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab agar tetap proporsional sebagai sarana pembelajaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 13.32
Pemerintah Salurkan Rp17,5 Miliar untuk Program Pesantren Nyaman Belajar 2026
Berita terkait
Pendaftaran Beasiswa BeZakat Kemenag 2026 Diperpanjang, Cek Tanggal dan Cara Daftarnya
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.35
Tahapan Lengkap OMI Bidang Sains Kemenag 2026 dan Mekanisme Tes
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.30
Cara Cek Link Pengumuman OMI Kabupaten/Kota Kemenag 2026
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 17.20
Pendaftaran OMI Kemenag 2026 Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Bidang Lomba
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.11